Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan Ivermectin merupakan obat keras dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Masyarakat diimbau tidak membeli Ivermectin secara bebas dan membeli di toko online yang ilegal.
"Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan uji klinis maka kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli Ivermectin secara bebas dan membeli di platform online yang ilegal," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021).
Dia pun menegaskan kembali hingga saat ini BPOM baru memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dengan dosis-dosis tertentu.
Namun, kini dengan didukung oleh data epidemiologi dan publikasi global, BPOM memberikan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK). Di mana disebutkan data epidemiologi itu telah menunjukkan bahwa Ivermectin juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19.
Dalam pedoman World Health Organization (WHO) yang dikaitkan dengan COVID-19 Treatments juga merekomendasikan Ivermectin ini dapat digunakan dalam kerangka uji klinis. Pendapatan yang sama juga ada dari Food and Drug Administration Amerika Serikat (AS) dan European Medicines Agency.
"Dan ada guideline WHO dikaitkan dengan COVID-19 Treatment yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinis, pendapatan yang sama diberikan dari beberapa otoritas obat dari sistem regulator yang baik, seperti FDA US dan EMA dari Eropa," ungkapnya.
Oleh karena itu, Penny mengungkap uji klinis yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan akan segera dilaksanakan. Dengan adanya uji klinis nantinya Ivermectin bisa segera digunakan secara luas.
"Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) oleh Badan POM disertai dukungan publikasi meta analisis dari beberapa hasil uji klinis yang sudah berjalan dengan metodologi yang sama dan dapat terpercaya dengan randomized control trial atau acak kontrol," tandasnya.(dtf)