Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meningkatnya kebutuhan obat yang digunakan dalam terapi COVID-19 telah membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat tersebut. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, kemudian menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19. Langkah ini dilakukan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.
Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menegaskan, penentuan harga obat terapi COVID-19 tersebut tentu dilakukan setelah melalui studi yang mendalam. Penetapan harga HET dilakukan agar obat tetap terjangkau oleh masyarakat. "HET dibuat pemerintah agar harga obat tidak melambung tinggi. Sehingga masyarakat tetap bisa mampu membeli obat," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Agus mengatakan, gejolak harga tersebut tidak hanya terjadi pada farmasi, namun juga pada seluruh komoditas. Terutama ketika permintaan terhadap suatu barang begitu tinggi. Karenanya, pemerintah perlu mengatur agar kenaikan harga yang tidak wajar merugikan masyarakat. "Kalau harga dibiarkan melambung, maka rakyat yang susah. Bagaimana pun memang harus diatur oleh pemerintah," tutur Agus.
Agus juga meminta pemerintah melakukan strategi saat menerapkan kebijakan tersebut. Jangan sampai justru menimbulkan penimbunan obat sehingga tidak ada di pasar. Pengawasan harus dilakukan dibarengi penindakan bagi pelanggar. "Harus diawasi. Kemudian tindakan harus jelas. Jika melanggar HET, ditangkap misalnya," kata Agus.
Terkait obat-obatan dan alat kesehatan (alkes), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi COVID-19.
Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting, di antaranya melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi COVID-19. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
Penegakan hukum secara tegas juga dilakukan terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah melakukan penanggulangan wabah COVID-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
Polri juga mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Menkes Budi mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan ini.