Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Sibolga dapat meningkatkan jumlah tes COVID-19. Hal ini disebabkan Kota Medan dan Sibolga merupakan bagian dari 43 kabupaten-kota yang harus melaksanakan PPKM Mikro yang diperketat mulai tanggal 6-20 Juli 2021 dan masuk zona merah, karena terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang cukup tinggi.
Berbicara dalam webinar yang berlangsung pada Rabu (7/7/2021), Airlangga Hartarto mengatakan, ada sekitar 43 kabupaten-kota di Indonesia yang harus menjalankan PPKM Mikro yang diperketat karena mengalami kenaikan kasus baru COVID-19 yang cukup tinggi. "Dan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 17 Tahun 2021, maka target tes COVID-19 di Kota Medan sebanyak 406 testing per hari dan Kota Sibolga sebanyak 129 testing per hari," tuturnya.
Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa target tes pada setiap kabupaten dan kota yang harus menjalani PPKM Mikro yang diperketat tersebut berbeda-beda dan hal itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah pusat juga telah berkoordinasi dengan gubernur, bupati dan wali kota agar pelaksanaan PPKM Mikro tersebut dapat berjalan dengan ketat dan disiplin. "Kami meminta agar posko-posko di daerah setempat bekerjasama dengan Forkompimda (forum komunikasi pimpinan daerah) untuk meningkatkan testing dan tracing. Terutama karena adanya virus Corona varian Delta ini, kita meminta masing-masing pemda meningkatkan tracing per hari sesuai yang tertera pada Instruksi Mendagri itu," tuturnya.
Pemerintah, ujarnya, akan terus memonitor dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan testing dan tracing tersebut. Sementara menteri kesehatan akan membantu dalam hal ketersediaan swab antigen serta pengetesan-pengetesan lainnya.
Airlangga juga mengatakan bahwa pasien penderita COVID-19 yang dapat dirawat di rumah sakit adalah penderita yang masuk kategori sedang, berat dan kritis. "Sedangkan untuk kategori yang lainnya (ringan), melakukan isolasi mandiri di rumah," ujarnya.