Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah meminta pemerintah daerah (pemda) di luar Pulau Jawa dan Bali untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit khusus COVID-19 hingga 40% dari kapasitas. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam webinar yang diadakan Rabu (7/7 /2021).
Airlangga mengatakan, saat ini secara nasional rata-rata tempat tidur di rumah sakit untuk COVID-19 adalah sebesar 28% dari kapasitas. "Untuk di Jawa-Bali rata-rata 31% dan di luar Jawa-Bali 19% dari kapasitasnya. Sehingga sekarang didorong untuk mencapai target Kemenkes agar dinaikkan ke 40% dari kapasitas, sekaligus ditingkatkan kesiapan tenaga kesehatan, obat-obatan, dan peralatan kesehatannya,” ujarnya.
Sementara untuk mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali dan PPKM Darurat di Jawa-Bali, pemerintah akan memberikan bantuan beras masing-masing 10 kg kepada 20 juta penduduk. Di mana 10 juta akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Nantinya, program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial dan Bulog.
Webinar tersebut juga dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito, dan Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, mewakili daerah yang melaksanakan pengetatan PPKM Mikro.
Kepala BNPB, Ganip Warsito, mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap institusi dan pengelola keramaian untuk wajib mempunyai Satgas Covid/Tim Penegakkan Prokes yang harus melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui aplikasi monitoring kepatuhan Prokes BLC.
“Yang dilaporkan antara lain kapasitas normal dari institusi atau pusat keramaian yang dikelola, lalu jumlah pengunjung harian sebagai bentuk pelaksanaan pengurangan kapasitas sesuai aturan PPKM Mikro. Satuan pelaksana pengawasan prokes lapangan akan melakukan sidak berkala sebagai evaluasi terhadap laporan yang diberikan,” jelas Ganip.
Untuk makin menguatkan pengawasan pelaksaan prokes di lapangan diperlukan juga penguatan dari 4 pilar, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. “Untuk hulu, kuncinya memang ada di PPKM Mikro, jadi ini diintensifkan 4 pilar untuk menegakkan disiplin prokes, pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T), serta pengendalian kegiatan masyarakat, selain meningkatkan monev dan kesiapan RS di sisi hilirnya,” tuturnya.
Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi dari tingkat desa sampai provinsi dengan indikator angka positivity rate, tingkat kesembuhan dan kematian, BOR rumah sakit, dan juga vaksinasi.
“Kami sudah menginstruksikan kepada para bupati dan Wali Kota di Provinsi Lampung untuk menghentikan kegiatan kerumunan. Kami juga memantau para kepala dinas kesehatan kabupaten-kota untuk tidak main-main dalam penyediaan fasilitas Rumah Sakit,” jelasnya.
Provinsi Lampung merupakan daerah dengan kasus aktif dan BOR tinggi, karena daerah ini merupakan gerbang masuk bagi orang dari Pulau Jawa yang mau ke Pulau Sumatra, dan sebaliknya. Maka itu, provinsi Lampung juga menjadi salah satu yang memberlakukan pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro.