Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Mobil Aiptu M Azhar Ritonga, personel Polres Sergai dibakar oleh orang tidak kenal. Kasus dialami anggota Unit Reskrim Polsek Perbaungan ini terjadi di kediamannya Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kabupaten Sergai, pada 29 Februari 2020. Satreskrim Polres Sergai yang menangani kasusnya berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku dari lokasi berbeda.
"Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Sofiandi Tanjung (33), Muhammad Ikhsan Taufik (26) dan Adi Syahputra alias Cakil (33)," ujar Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang dalam siaran pers di Mapolres Sergai, Senin (13/9/2021).
Robin menyebutkan, salah seorang dari tiga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. "Pelaku dimaksud Sofiandi Tanjung. Ia baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (lapas) Tebing Tinggi," sebut mantan Kapolres Batubara ini.
Terhadap tiga pelaku, kata Robin dijerat pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 KUHPidana. "Ketiganya terancam hukuman 12 atau maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.