Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum akhirnya disahkan. Pengesahan aturan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution di gedung dewan, Senin (18/10/2021).
Pengesahan ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda Kota Medan yang disampaikan Ketua Pansus Edwin Sugesti. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 9 fraksi.
Dalam pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Sahat B Simbolon, Pemko Medan diminta harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) yang selama ini terjadi.
Kemudian perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban.
"Perlu juga dibuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya di lapangan petugas Satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat. Pemko juga harus melakukan langkah strategis dalam upaya penegakan Perda karena masyarakat tidak semua paham hukum," tuturnya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman bagi mereka dalam mengawas mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sehingga diharapkan dapat akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
"Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan," katanya.