Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar akhirnya menghentikan kasus anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadi tersangka karena dilaporkan balik oleh ayahnya, seorang perwira polisi di Polres pematang Siantar. Kasus disetop karena Ipda Pitra Jaya, sang ayah mencabut laporan balik terhadap anaknya, MFA (16).
"Ipda Pitra Jaya resmi mencabut laporannya. Oleh karena itu kasusnya dihentikan," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga Siregar, dalam keterangan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021) pagi.
"Dengan adanya pencabutan pengaduan dari Pitra Jaya dan demi untuk mendapatkan kepastian hukum saya Kapolres Pematangsiantar memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan gelar perkara dihentikan penyidikan tersebut," sambung Boy.
Sementara itu, terkait laporan Yusmawati, ibu dari MFA terkait kasus KDRT itu masih berjalan. Bahkan, kasusnya kini sudha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. "Kita masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum Kejari Siantar," ungkap Boy.
Terkait peristiwa dugaan KDRT kepada anaknya yang dilaporkan mantan istrinya itu, Pitra menerangkan, kejadian itu berlangsung medio Desember 2020. Ketika itu ia datang ke rumah mantan istrinya dan berniat mengambil galon air isi ulang. Namun di sana, ia berseteru dengan anaknya MFA dan terlibat perkelahian dan berakhir saling lapor.
"MFA didampingi ibunya, Yusmawati Dalimunthe melapor ke Polda Sumut, sementara saya membuat laporan ke Polres Siantar. Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Siantar. Saya tidak berniat memenjarakan MFA dengan laporan tersebut. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa saya juga terkena pukul," sebutnya.
Pitra menyebutkan, pencabutan laporan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya MFA merupakan anak laki-laki satu-satunya.
"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adalah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," sebutnya.
Pitra menambahkan, statusnya di Polda Sumut sampai saat ini masih berjalan dan akan memasuki masa persidangan.
Kanit Intelkam Polres Siantar itu mengaku akan mempertanggungjawabkannya sesuai laporan mantan Istrinya tersebut. "Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," pungkasnya.