Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperketat masuknya varian COVID-19, Omicron khusus perjalanan udara internasional. Mulai 3 Desember 2021 masa berlaku hasil negatif PCR kru pesawat menjadi 3x24 jam.
Aturan itu tertera di dalam SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pengetatan untuk kru ini dilakukan untuk pesawat domestik yang telah melakukan perjalanan internasional dan untuk pesawat asing.
Dalam paparannya, dijelaskan dalam SE 106 2021 merubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam. Kemudian, menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat asing.
"Dengan perkembangan Omicron dari 11 negara dan tetangga-tetangga kita, kita lakukan lebih aware dengan menambah karantina termasuk filter crew kita sehingga sanggup mencegah Omicron masuk ke kita," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (4/11/2021).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mempertegas pengetatan tes PCR kru pesawat ini tidak hanya untuk perjalanan internasional asing, tetapi juga untuk kru domestik yang telah melakukan perjalanan internasional.
"Spesifikasi memang menyampaikan pengetatan untuk crew pesawat udara khususnya pesawat internasional, termasuk domestik yang telah melakukan perjalanan internasional. Ini betul-betul untuk mengendalikan seketat mungkin penumpang hingga crew," ungkapnya.
Dalam paparan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dijelaskan bagaimana alur kedatangan internasional yang baru berdasarkan SE 106 Tahun 2021.
Sebelum berangkat, baik kru dan penumpang wajib hasil tes negatif PCR dengan masa 3x24 jam, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan mengisi E-HAC.
Setelah sampai di bandara tujuan, wajib tes PCR atau tes Molekuler biotermal. Kemudian, jika hasilnya negatif untuk WNI dan WNA selain dari 11 negara yang disebutkan dilarang masuk RI wajib karantina 10 hari. Lalu di hari 9 tes PCR kembali.
Kemudian, bagi WNI yang datang dari 11 negara yang dilarang RI diizinkan masuk namun dengan karantina 14 hari. Dengan hari ke 13 tes PCR kembali.
Jika hasilnya positif, WNI dan WNA wajib karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit.(dtc)