Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memanggil salah satu tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, Alfred Simanjuntak. Alfred merupakan pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat kasus ini terjadi.
"AS, ASN pada Direktorat Jenderal Pajak, tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Alfred ditetapkan sebagai tersangka bersama Wawan Ridwan. Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak saat kasus ini terjadi dan kini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Wawan langsung ditahan, namun Alfred belum ditahan KPK.
"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
Ghufron menyebut Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Wawan dan Alfred menerima arahan untuk melakukan 3 perusahaan yang akan melakukan wajib pajak.
Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Pada saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.
"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," katanya.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS). (dtc)