Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Sebanyak 96 orang Narapidana (Napi) penganut agama Kristen dan Protestan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Binjai, memperoleh remisi khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2021. Kepala Lapas, Maju Amintas Siburian, mengatakan, jumlah 96 orang Napi sesuai dengan usulan yang diajukan Lapas Kelas II A Binjai.
"Kita patut bersyukur. Sebab, dari 96 narapidana yang kita usulkan untuk memperoleh remisi khusus Natal tahun 2021, semuanya disetujui," katanya, Senin (27/12/2021).
Dikatakannya, jumlah tahanan dan narapidana yang ada di Lapas berjumlah 1.980 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.852 orang merupakan narapidana. Sedangkan untuk narapidana yang beragama Kristen sebanyak 135 orang.
Dalam remisi khusus Natal tahun 2021 ini, tidak ada Narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas. "Kepada para WBP, khususnya yang memperoleh remisi untuk dapat meresapi momentum Natal, serta bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semoga sukacita dan damai Natal akan menyertai kita semua. Selamat Hari Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022," katanya.