Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah dilaporkan pelatih biliar Choki Aritonang ke Polda Sumut, kini Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dilaporkan lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Rakyat Semesta Indonesia, Kamis (13/01/2022).
Oleh Ismail Marzuki dari Gerakan Rakyat Semesta Indonesia, Gubernur Edy dilaporkan dalam dugaan gratifikasi dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Ismail, ada indikasi gratifikasi dari pembangunan beronjong di pinggir sungai yang tidak berijin dari kementerian. Kemudian Edy diduga tidak melaporkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra di Delitua dalam LHKPN 2019.
Gubernur Edy pun enanggapi laporan itu?. "Nanti saya laporkan balik dia," ujar Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai salat Jumat dari Masjid Gubsu, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (14/01/2022).
Gubsu Edy tampak santai menjawab wartawan. Ia juga tidak terlihat khawatir. Sebab perihal yang dilaporkan itu, menurut mantan Pangkostrad itu, sudah ada yang mengatur.
"Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya, saya laporkan kepada yang berwajib," ujar Edy Rahmayadi.
Bahkan menurut Gubernur Edy, tidak dilaporkan pun LHKPN itu, menurutnya KPK sudah menghimpun laporannya. "KPK sudah turun, tak mungkin KPK tidak turun melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," jelas Edy.
Mantan Ketua Umum PSSI itu pun heran soal dirinya yang dilaporkan ke KPK. "Kok senang sekali orang-orang ini memenjarakan saya, tanyakkan sama semuanya ya," pungkas Edy.