Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting, mengapresiasi usulan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) serta penyederhanaan birokrasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Usulan perampingan itu sebagai lanjutan dari penerapan Perda Penataan Kelembagaan. Pergub struktur organisasi tata laksana, penerapan perangkat daerah baru dan penyederhanaan birokrasi. Hasilnya, semula Pemprovsu memiliki 49 OPD, kini menjadi 40.
"Semangat perampingan ini saya kira sejalan dengan penyederhanaan birokrasi yang digagas Presiden Jokowi dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah. Paradigmanya tidak hanya karena penghematan anggaran, melainkan juga peningkatan kualitas pelayanan yang didukung oleh peningkatan kinerja para ASN di lingkungan Pemprovsu," ujar Baskami, Rabu (19/1/2022).
Dari sisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Baskami mengingatkan agar pembinaan, peningkatan kapasitas dan penilaian kinerja berlaku fair terhadap bobot kerja para pegawai.
"Bagaimanapun, perampingan ini pastinya akan menambah bobot kinerja para pegawai. Perlunya sistem kerja yang baik oleh karena peleburan dua organisasi menjadi satu. Agar peleburan ini tak kontraproduktif dengan output yang dihasilkan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat 11 OPD yang digabung menjadi hanya 5 OPD saja. Saat ini sedang menunggu persetujuan Mendagri. Adapun rencana penggabungan meliputi :
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi Satu Dinas.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi Satu Dinas.
3. Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi Satu Dinas.
4. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi Satu Dinas, dengan catatan Bidang Tata Ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi Satu Badan.