Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Gunungsitoli. Oknum dosen di Nias Utara, Sumatera Utara dilaporkan di Polres Nias diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini langsung viral di medsos.
Dalam postingan yang ramai di sejumlah media sosial ditampilkan foto lelaki yang disebut-sebut oknum dosen terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur dalam kondisi ditutup mata dan surat bukti tanda penerimaan pelaporan (STPL) di Polres Nias. Salah satu postingan bertuliskan: "Lagi lagi kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Nias Utara, seorang oknum dosen berinisial WZ ( 35 ) mencabuli anak di bawah umur ( 13 ) , keterangan dari korban ada di vidio. Sayang disayangkan sekali, seorang oknum dosen ini melakukan hal tidak terpuji. Padahal dia seorang pendidik tapi kelakuanya tidak mendididik sama sekali. Laporan telah di terima di polres. Dan semoga prosesnya berjalan lancar. Dan di beri hukuman setimpal kepada pelaku".
Dalam STPL itu, oknum dosen tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di SPK Polres Nias pada 7 Januari 2022, diterima Aiptu Adisupianto, an. Kapolres Nias, Ka. SPK, ub Kanit SPKT C.
Dalam STPL, peristiwa dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dilakukan oknum dosen pada 31 Desember 2021 di rumah terduga pelaku di Kecamatan Lotu, Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu yang dihubungi, Kamis (20/1)2022) membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lotu, Nias Utara.
"Yang WN itu ya, sudah diterima laporan. Saksi dan pelapor sudah dimintai keterangan," ungkap Yadsen seraya menyebut anak di bawah tersebut adalah seorang perempuan.
Yadsen memastikan, terlapor WN akan diperiksa untuk dimintai keterangan. "Rencana (dipanggil) paling lama minggu depan," imbuhnya.