Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan terkait pemberian vaksin halal dan haram usai terbit putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di Indonesia.
Asrorun mengatakan dengan adanya ketersediaan vaksin halal, maka yang haram tidak lagi boleh dipakai.
"Jika sudah ada vaksin yang halal dan persediaannya mencukupi, yang haram tidak boleh dipakai. Karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat Muslim," katanya kepada detikcom, Jumat (29/4/2022)
Ia menambahkan kebolehan untuk menggunakan vaksin yang haram dan najis untuk kepentingan pembentukan herd immunity itu dengan syarat tertentu, salah satunya jika tidak ada vaksin yang halal atau ada tapi tidak mencukupi. Namun jika vaksin yang halal sudah tersedia, pemerintah wajib menyediakan sebagai komitmen bagi umat Muslim.
Saat ini, ada empat fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 dan sudah ditetapkan kehalalannya.
1. Fatwa Nomor 2/2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero), halal
2. Fatwa nomor 53/2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd (Zifivax) halal
3. Fatwa nomor 8/2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia (vaksin Merah Putih), halal
4. Fatwa nomor 9/2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd, halal.(dth)