Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Lesti Kejora resmi mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar, ia memilih damai dan berharap kelangsungan rumah tangganya kembali berjalan baik. Komnas Perempuan menyoroti pencabutan tersebut dimungkinkan lantaran banyak wanita 'terjerat' dan sulit keluar dari kasus kekerasan dengan beragam alasan.
Komnas Perempuan kemudian mewanti-wanti kemungkinan pelaku KDRT yang berulang setelah melewati masa 'bulan madu' setelah adanya permohonan maaf. "Dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," demikian kekhawatiran Komnas Perempuan atas sederet kasus yang kerap terjadi.
Karenanya, Komnas Perempuan meminta kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas penanganan kasus laporan LK sebelumnya. Bukan tanpa alasan, hal ini dimaksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari.
"Perlu dipahami bahwa pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum. Dalam kasus ini, pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," terang mereka dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom Senin (17/10/2022).
Berikut rekomendasi lengkap Komnas Perempuan atas kasus KDRT Lesti Kejora:
1. Kepolisian untuk melanjutkan penanganan kasus KDRT LK sesuai aturan hukum dalam UU PKDRT untuk memutus impunitas, sebagai bagian dari penegakan hukum dan pembelajaran publik:
2. RB dikenai kewajiban untuk mengikuti program konseling menggunakan psikolog yang direkomedasikan dan dalam pengawasan kepolisian untuk perubahan cara pandang dan perilaku tentang relasi laki-laki dan perempuan guna memutus siklus kekerasan;
3. LK mendapatkan penguatan psikologis dan informasi untuk memahami hak dan posisinya sebagai perempuan dan korban;
4. Pemerintah, khususnya Kemenhukham dan KPPPA, mengembangkan mekanisme rehabilitasi pelaku tindak KDRT dan program pencegahan yang lebih efektif;
5. Perempuan korban untuk tetap bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialaminya;
6. Semua pihak agar bersama bergerak untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, ciptakan ruang aman, dukung dan temani korban.(dth)