Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Kepala FIFGROUP Cabang Sibolga, Berry Dolly Butarbutar menyayangkan keberadaan oknum pemain kredit kendaraan bermotor yang menipu calon customer untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Modusnya, oknum pemain kredit tersebut meminjam nama atau identitas diri calon customer untuk digunakan dalam proses pengajuan kredit kendaraan bermotor.
Setelah proses pengajuan disetujui, unit motor yang diterima customer akan diminta atau diserahkan kepada oknum pemain kredit, selanjutnya unit tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan.
“Oknum pemain kredit tersebut juga mengajari calon customer, bagaimana cara menjawab dan mengisi data saat disurvei oleh karyawan kami,” kata Berry Dolly Butarbutar dalam keterangan persnya, Selasa (10/1/2023).
Berry mengungkap, pihaknya mendapati 2 customer berinisial ASP dan AP melakukan tindak pidana over alih kredit. Karena merugikan perusahaan, kedua orang itu akhirnya dilaporkan dan diproses secara hukum.
“Berdasar putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 217/Pid.B/2022/PN Sbg, ASP dihukum 8 bulan penjara. Sedangkan AP dihukum 7 bulan penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 225/Pid.B/2022/PN Sbg,” katanya.
Berry menjelaskan, over alih kredit atau pengalihan proses pembayaran angsuran atas objek jaminan pembiayaan yang sedang dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan pembiayaan adalah tindakan ilegal.
“Hal itu melanggar ketentuan Pasal 36 UU 42/1999 tentang jaminan fidusia, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.
Melalui persidangan, kedua terpidana mengungkap alasannya karena kebutuhan finansial, dan tergiur iming-iming mendapat uang melalui transaksi pengajuan kredit sepeda motor menggunakan identitas diri mereka.
“Keduanya mengaku mengikuti arahan oknum pemain kredit berinisial ML dan LE saat pengajuan kredit hingga mendapatkan unit motor baru. Setelah unit diterima kemudian diserahkan kepada ML dan LE untuk dijual kepada pihak lain,” kata Berry.
Atas kontrak kredit yang terbentuk menggunakan identitas kedua terpidana, FIFGROUP Cabang Sibolga selanjutnya melakukan penagihan baik melalui telepon, kunjungan, hingga pemberian somasi.
“Saat ditagih, kedua terpidana menjelaskan bahwa unit sudah tidak lagi dimiliki oleh mereka, melainkan sudah diserahkan kepada (ML dan LE) oknum pemain kredit tersebut,” katanya.
Akhirnya, permasalahan tersebut dilakukan penyelesaian melalui jalur hukum, hingga Pengadilan Negeri Sibolga memberikan putusan hukuman pidana terhadap keduanya.
Selain itu, Pengadilan Negeri Sibolga juga menghukum oknum pemain kredit yakni, ML dan LE. Berdasarkan putusan PN Sibolga No 230/Pid.B/2022/PN Sbg, ML diganjar hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
“LE juga harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan berdasarkan putusan PN Sibolga No 229/Pid.B/2022/PN Sbg,” katanya.
Berry berharap, melalui kasus pidana tersebut, tidak ada lagi oknum pemain kredit yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan. Demikian pula kepada calon customer, hati-hati melakukan proses kredit.