Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi masih memberikan waktu untuk melakukan perbaikan bagi partai politik (Parpol) yang belum lengkap syarat bakal calon legislatif (Bacaleg).
"Kami masih memberikan waktu masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg kepada masing-masing Parpol," kata Asih Firmansyah Solin, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dairi, Selasa (26/6/2023) sore.
Disebutkan Asih Firmansyah, KPU Dairi telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas Bacaleg DPRD Kabupaten Dairi. Dari 446 Bacaleg yang terdaftar, masih ada 417 yang belum memenuhi syarat dokumen administrasi.
"Hasil verifikasi administrasi sudah kami sampaikan ke Bacaleg Parpol, baik yang memenuhi syarat (MS) maupun yang belum memenuhi syarat (BMS)," ucap Asih.
KPU sudah menyerahkan berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat kepada masing-masing Parpol.
"Kami juga melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Parpol untuk menginformasikan ketika ada kesalahan bagaimana memperbaikinya, dan jika ada kekurangan bagaimana memenuhinya," sebut Asih.
Penyebab administrasi Bacaleg belum memenuhi syarat, ada bermacam-macam, yakni mulai dari kurangnya data pengisian pada Silon, salah penyerahan berkas dan penulisan nama serta hasil scan ijazah yang buram (tidak jelas gambarnya).
"Untuk masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sudah mulai hari ini, tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," terang Asih.
Setelah proses perbaikan verifikasi administrasi ini nantinya, KPU Dairi kembali akan melakukan pengecekan atau Verifikasi Administrasi Perbaikan yang dimulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.