Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi kembali melaksanakan sosialisasi dan simulasi cara pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu 2024.
Selain itu, KPU juga mempraktekkan cara penggunaan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara).
Sosialisasi dan simulasi tersebut dilaksankan di Sopo Godang Gereja HKI Sumbul Rangkom, Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024) sore.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin mengatakan, sosialisasi dan simulasi ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan KPU Dairi.
"Ini kegiatan kedua yang kita laksanakan menjelang Pemilu," kata Asih.
Disebutkannya, dalam simulasi ini KPU Dairi menggunakan surat suara calon dengan empat calon presiden/wakil presiden.
"Saat simulasi pertama di Sidikalang kita menggunakan surat suara dengan dua calon. Presiden/Wakil Presiden, dan simulasi kedua kita mengunakan surat suara dengan empat calon," ujar Asih.
Sedangkan untuk surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan 18 calon.
"Untuk partai politik, yakni DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten/kota kita menggunakan 18 partai politik," terangnya.
Melalui simulasi ini KPU mempraktekkan bagaimana sebenarnya cara kerja KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada tanggal, 14 Februari 2024 yang dimulai pada pukul 07.00 WIB.
"Di simulasi ini kita mempraktekkan alur, mulai dari pemilih datang ke TPS, pendaftaran, jadwal tunggu di kursi antrian dan cara menggunakan hak suara hingga penghitungan surat suara dan penggunaan aplikasi Sirekap," sebutnya
Dari hasil Simulasi ini, mulai dari mendaftar sampai selesai, KPU Dairi mencatat bahwa untuk satu orang pemilih itu membutuhkan waktu lebih kurang 5 menit.
"Setelah kita estimasi, bahwa untuk pemilih sebanyak 300 orang setia TPS, bisa terlayani hingga pukul 13.00 WIB," jelasnya.
Menurutnya Asih, simulasi ini proses yang ril yang nantinya terjadi di TPS saat pemilihan. Dimana ada penyelenggara, Pengawas, saksi dan pemilih.
"Jadi, harapkan kita penyelanggara di TPS bisa mengikuti alur sesuai dengan yang kita simulasikan," paparnya.
Dijelaskannya lagi dalam pemungutan dan penghitungan suara, masih menggunakan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2017, dan PKPU nomor 25 tahun 2024.
Kemudian petunjuk teknis atau untuk mengerjakan ini, baik itu pra dan pada hari "H" serta setelah pemilihan sesuai juknis dan peraturan KPU nomor 66 tahun 2024.
"Aturan inilah yang masih kita pedomani untuk pemungutan dan penghitungan suara nantinya," ungkapnya.
Dengan simulasi yang dilaksanakan diharapkan semua penyelengara sampai tingkatan bawah, yakni KPPS dapat memahami aturan itu.
Ditambahkan Asih, aplikasi Sirekap adalah alat bantu dan menjadi keharusan bagi penyelenggara Pemilu.