Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023 tingkat Sumatera Utara digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (26/06/2023).
Puncak peringatan HANI 2023 bertemakan 'Akselerasi Perang Melawan Narkotika Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)', dihadiri 1.000-an lebih siswa SMA/SMK, LSM serta penggiat anti narkoba di Sumut.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melalui Kabid Pemberantasan Narkotika, Kombes Pol Sempana Sitepu, mengatakan melalui tema HANI 2023, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama pulih dari penyalahgunaan narkotika dan bangkit menjadi bangsa yang kuat dan anti narkoba.
"Untuk pembuktiannya, dibutuhkan dukungan semua pihak agar sama-sama bekerja membangun Sumatera Utara yang anti penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana kita tahu, Sumut pada tahun 2019 dan 2021, kita rangking 1 dalam penyalahgunaan narkotika," kata Sempana Sitepu.
Sempana Sitepu mengapresiasi Pemprov Sumut dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Apalagi Sumut pada tahun 2019 dan 2021, rangking 1 dalam penyalahgunaan narkotika.
Pemprov Sumut, kata Sempana, telah banyak mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui berbagai program, termasuk regulasi daerah seperti fasilitasi P4GN hingga pembangunan perumahan Desa Bersinar.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, diwakili Staf Ahli Bidang Ekbang Agus Tripriyono menyampaikan pesan Presiden RI, Joko Widodo, di antaranya bahwa setiap 26 Juni, masyarakat dunia memperingati HANI, sebagai wujud keprihatinan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut tergambar dari data 2012 tentang penyalahguna narkotika sebesar 5,5 % dari populasi dunia atau sekitar 270 juta jiwa pada usia 15-64 tahun dan diprediksi meningkat pada tahun 2030 dapat meningkat jingga 11 % dari populasi dunia.
“Berdasarkan survey prevalensi pada tahun 2021, yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, penyalahguna narkotika di Indonesia pada kelompok usia yang sama sebesar 1,95 % atau sekitar 3,6 juta jiwa. Kondisi ini akan berdampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda,” sebutnya.
Disebutkan juga, penyalahgunaan dan peredaran narkotika adalah kejahatan luas biasa, sebab tidak mengenal batas negara. Sehingga perlu pemikiran, energi dan tindakan yang besar untuk menanggulanginya. Dan ini menjadi tugas BNN RI sebagai penggerak utama dalam penanggulangannya.
Dalam hal ini, Agus menyebutkan bahwa Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung kegiatan BNN di provinsi ini. Sebagaimana instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.