Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat 1.117 bidang tanah aset Pemda di Sumatera Utara.
Dari jumlah itu, yang terbanyak adalah milik Pemprov Sumut dan Pemko Medan, masing-masing yakni 214 dan 200 bidang tanah.
Sertifikat tersebut diserahkan Hadi Tjahjanto kepada Gubernur Sumut Edy Rahamayadi dan para bupati/wali kota di Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (20/07/2023).
"Kabupaten maupun kota sebanyak 1117 bidang ini, adalah hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh bapak Gubernur. Yang diikuti oleh seluruh Bupati dan Walikota dan Kantor Pertahanan Nasional," sebut Hadi Tjahjanto.
Jadi Tjahjanto mengungkapkan pihaknya melakukan sertifikat aset Pemda di Sumut untuk tujuan menyelamatkan aset negara, agar tidak dikuasai atau diduduki oleh pihak swasta, yang merampas dengan melibatkan mafia tanah.
"Dengan hasil yang sekarang yang sangat sangat luar biasa ini. Saya yakin permasalahan di lapangan akan selesai karena permasalahan di lapangan sudah teridentifikasi," kata Hadi Tjahjanto.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan sesungguhnya bidang tanah milik Pemda, baik provinsi, kabupaten, kota semuanya sudah terukur, hanya tinggal Pemkab/Pemko belum menyerahkan berkasnya.
"Kemudian kedua adalah kita minta, Pemerintah Kabupaten/Kota menunjukkan lokasi dan batas tanahnya karena ada sebagian tanah itu yang masuk di jawasan hutan," jelas Hadi Tjahjanto.
Hadi menjelaskan sertifikat aset milik Pemda sebagai upaya menekan permainan mafia tanah di dalamnya. Sehingga, kedepannya aset tersebut memiliki alas hukum tetap dan tidak ada permasalahan hukum kedepannya.
"Namun dengan identifikasi yang kita dapatkan dari lapangan, maka dengan waktu dekat kita akan segera menyelesaikan aset milik pemerintah daerah, baik provinsi dan kota yang jumlahnya itu ribuan," ujar Hadi.
"Dan saya yakin dengan kerja sama yang dipimpin oleh bapak Gubernur Sumatera Sumatera Utara, bapak Edy Rahmayadi, yang selalu turun ke lapangan bersama dengan BPN maupun Bupati dan Walikota permasalahan dan bisa selesai," tegas Hadi lagi.
Dengan dilakukan sertifikat aset milik Pemda berupa tanah ini, Hadi mengungkapkan pihaknya bersama Gubernur Edy Rahamayadi hingga bupati dan wali kota menyelamatkan aset milik negara yang bernilai ratusan triliun.
"Kita sudah menyelamatkan, kekayaan negara dari pensertifikatan ini. Pensertifikatan khususnya pensertifikatan aset-aset pemerintah daerah (secara nasional), kurang lebih (nilainya) Rp 637 triliun kita selamatkan," ujar Hadi.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengingatkan kepada bupati dan wali kota untuk selalu menjaga aset Pemda dengan melakukan inventarisasi aset, yang memiliki hak hukum tetap berupa sertifikat.
Sehingga tidak ada lagi, akan melakukan gugatan hukum untuk merampas aset dikemudian harinya. "Kalau sudah dituntut dan kita selalu kalah dan kalah gitu. Karena kita tidak menyiapkan dokumen (sertifikat)," ujar Edy Rahamayadi.
Dengan dilakukan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN ini, Gubernur Edy Rahmayadi berharap aset-aset Pemda terinventaris dengan baik dan lengkap dengan dokumen yang dimiliki.
"Kita enggak ada cerita lain. Ya harus kita untuk menyelesaikan. Dia cerita lain, tadi seperti disampaikan yang lain yang sudah disampaikan dan selesaikan," ujar Edy Rahmayadi.
Penyerahan sertifikat Aset Pemprov dan Pemkab/Pemko se-Sumut itu dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Sumut, Anggota Komisi II DPR RI Ongku Hasibuan, dan Kepala BPN Sumut Askani.