Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Masa kampanye habis dan memasuki masa tenang. KPU Deli Serdang meminta kepada 18 Partai Politik (Parpol) maupun calon perseorangan agar membersihkan segala Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang, mulai Minggu (11/2/2024).
Hal itu disampaikan anggota KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay selaku Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat bersama Relis Yhanty Panjaitan selaku Divisi Program, Data dan Perencanaan, beserta Ketua Bawaslu Deliserdang, Febryandi Ginting, pada rapat kordinasi (rakor) yang dihadiri 18 perwakilan partai politik di hotel Prima, Jumat (9/2/2024) sore, di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang.
"Sesuai surat edaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kita menyampaikan ke 18 partai politik maupun perseorangan agar membersihkan segala APK dan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing partai politik paling lambat H-1 sebelum pencoblosan. Jika itu tidak dilakukan maka Bawaslu akan melakukan pengawasan dan penindakan,"ujar Timo Daulay.
Timo Dahlia Daulay juga menghimbau, selain membersihkan segala APK, setiap anggota partai politik ataupun perseorangan dimasa tenang jangan lagi berkampanye secara tatap muka maupun melalui media sosial jika tidak ingin dilakukan penindakan oleh KPU maupun Bawaslu.
"Dimulai dari hari Minggu (11/02/2024) semua peserta pemilu dari 18 partai politik jangan lagi melakukan kegiatan kampanye apapun mau itu tatap muka atau menggunakan sosial media. Untuk media sosial, segala akun media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU sebagai sarana kampenye harus dinonaktifkan," tegas Timo.