Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan kepolisian-TNI Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu yang masih terpasang menjelang hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
Lindawati Simanjuntak selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dairi mengatakan, penertiban APK dimasa tenang ini akan dilakukan sampai tanggal 13 Februari.
"Kita bersama dinas terkait dari Pemkab, yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan, serta kepolisian dan TNI akan menertibkan APK yang masih terpasang hingga tanggal, 13 Februari," kata Lindawati, Senin (12/2/2024).
Sedangkan untuk penertiban APK di kecamatan dan desa akan dilakukan oleh Panwascam, PKD dan PTPS bersama pemerintah kecamatan dan stakeholder terkait.
"Merekalah yang akan bertanggung jawab untuk melakukan penertiban dan pembersihan APK di kecamatan dan desa," sebut Lindawati.
Selain penertiban APK yang masih terpasang di jalan protokol dan pemukiman warga, Bawaslu juga akan menertibkan mobil branding caleg dan partai politik.
"Jadi semua yang bersangkutan dengan APK peserta Pemilu akan kita bersihkan sampai bersih," tegasnya.
Disebutkan Lindawati sebelum melakukan penertiban APK dan sejenisnya. Bawaslu telah menyurati partai politik untuk melakukan pembersihan secara mandiri.
Sedangkan untuk APK yang terpasang pada Billboard, Bawaslu akan memberitahukan kepada tim pemenangan dan pemilik Billboard.
"Kalau dalam waktu 1x24 jam tidak dibersihkan secara mandiri. Maka Bawaslu Dairi bersama tim yang lain akan membersihkan langsung," ujarnya.
Begitu juga dengan bendera partai politik, sesuai aturan hanya diperbolehkan satu bendera yang terpasang di Kantor partai politik.
"Kalau lebih dari satu, akan kita bersihkan," terangnya.
Dijelaskan Lindawati saat penertiban APK dan sejenisnya, masih ada pihak pengurus partai politik yang merasa keberatan dan tidak mau dibersihkan, seperti keberadaan bendera partai.
Para pengurus partai merasa bahwa bendera partai tidak termasuk APK.
"Bendera partai yang terpasang lebih dari satu, kita anggap itu sama dengan umbul-umbul, dan harus kita bersihkan," tutupnya.