Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nias Utara. Sekretaris daerah (Sekda) Nias Utara Bazatulo Zebua membantah tudingan korupsi yang dialamatkan kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu sebesar Rp 17 miliar dari dana pinjaman daerah di Bank Sumut.
"Tudingan korupsi Bupati Nias Utara Rp 17 miliar dari dana pinjaman daerah Bank Sumut itu tidak benar," tegas Sekda Bazatulo Zebua pada keterangan pers di Pendopo Bupati Nias Utara Desa Hilidundra Lotu, Selasa (23/01/2024).
Sekda yang didampingi Kepala BPKPAD Eliyudi Telaumbanua dan Inspektur Daerah Yulianus Waruwu, dan Sekretaris Kominfo Nias Utara Terima Syukur Zebua, menyebutkan, uang Rp17 miliar tersebut merupakan sisa kas daerah dan digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah.
"Anggaran yang Rp 17 miliar itu membiayai 252 item kegiatan pemerintah daerah Nias Utara. Jadi, jelas uang yang Rp 17 miliar itu tidak dipergunakan oleh kepentingan seseorang," tegas Bazatulo Zebua.
Namun mengapa dinyatakan ada temuan BPK? Sekda menjawab karena uang itu tidak digunakan sesuai peruntukan, seharusnya uang tersebut ada di kas daerah.
"Memang kesalahan kita, karena saat itu tidak cukup uang di kas daerah. Jadi terpaksa melalui kuasa BUD menggunakan sementara uang itu untuk membayarkan kegiatan yang sudah selesai," akunya.
Sekda menyebut uang yang sudah masuk di kas daerah merupakan kuasa dari bendahara umum daerah (BUD), dimana dipakai uang itu. Namun untuk penggunaannya Sekda menyebut telah dipertanggungjawabkan saat ada pemeriksaan BPK.
Terkait adanya kegiatan yang direfocussing, pihaknya telah mengubah penjabaran APBD yang sebelumnya telah disampaikan melalui DPRD Nias Utara dan telah didefinitifkan pada PAPBD.
"Jadi DPRD Nias Utara telah mengetahui hal ini adanya kegiatan refocussing, mengenai kegiatan yang sudah dilaksanakan atau ditetapkan dipending pelaksanaannya untuk di rasionalisasi untuk membiayai pembayaran yang Rp 17 miliar tersebut," ujarnya.
Menurut Bazatulo, pengalihan anggaran ini sudah ditetapkan melalui Perda PAPBD tahun 2023. Seperti yang diketahui pinjaman daerah Kabupaten Nias Utara sesuai perjanjian kredit dengan PT Bank Sumut sebesar Rp 75 miliar.
Dari jumlah itu anggaran yang sudah disetor pada tahap awal Rp 25 miliar, kemudian Rp 43 miliar pada tahap kedua. Sehingga sisa anggaran pinjaman daerah Rp 17 miliar.