Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, menyesalkan adanya kebijakan Lurah di Kota Medan yang mengharuskan warga menyertakan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam setiap pengurusan di kelurahan.
"Kita menyesalkan tindakan oknum kelurahan tersebut. Terkait harus adanya bukti lunas PBB itu tidak dibenarkan oleh aturan. Jadi tidak ada aturan tersebut," tegas Rajudin kepada wartawan di Medan, Kamis (29/02/2024).
Dikatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, aturan tersebut pernah ada sekitar tahun 2014 atau 2015. Namun aturan tersebut telah dicabut DPRD.
"Seingat saya aturan itu pernah ada, tapi sudah dicabut DPRD. Jadi tidak dibenarkan ada aturan tersebut yang dibebankan kepada masyarakat," katanya.
Mantan Ketua Komisi II ini mengingatkan, aparat kelurahan untuk tidak mempersulit warga terkait segala jenis pengurusan administrasi di kelurahan, baik itu adminduk dan lainnya.
Seperti diketahui, Lurah Kampung Baru MYHS menolak menandatangani berkas warga yang meminta surat keterangan dari kelurahan, karena tidak menyertakan bukti lunas PBB.
Peristiwa ini dialami RS warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. RS hendak meminta surat keterangan lurah terkait bantuan pendidikan untuk anaknya di sekolah.
Pihaknya terlebih dahulu sudah menemui Kapala Lingkungan (Kepling) setempat dan meminta surat pengantar untuk pengurusan ke kelurahan.
"Surat pengantar dari Kepling bermaterai sebagai syarat sudah dilampirkan, namun bukti lunas PBB tidak dilampirkan karena yang tidak lagi tinggal di rumah tersebut," kata RS.
Pihak kelurahan mengatakan, tidak mau menandatangani karena tak ada bukti lunas PBB. "Pak lurah gak mau neken kalau tak ada bukti lunas PBB, abang cari dulu atau pinjam PBB ke rumah yang dulu abang tinggali," katanya menirukan ucapan petugas di Kelurahan Kampung Baru.
Petugas kelurahan beralasan soal bukti lunas PBB merupakan ketentuan dari pimpinan. Karena tak ada solusi, warga akhirnya meminta kembali berkas pengajuan ke kelurahan. "Berkasnya saya bawa kembali. Dan pihak kelurahan menyarankan untuk pindah domisili," katanya.