Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan 50 calon legislatif (caleg) DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 yang diperoleh 11 partai politik dari 5 daerah pemilihan (dapil).
Penetapan 50 caleg terpilih itu dibacakan Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah didampingi Komisioner KPU Medan, Muhammad Taufiqurahman Munthe, Bobby Niedal Dalimunthe, Zefrizal dan Saut Haornas Sagala pada rapat pleno terbuka penetapan perolehan jumlah kursi partai politik dan penetapan calon terpilih, di Hotel Lee Polonia Medan, Selasa (28/5/2024).
Penetapan caleg terpilih tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 986/2024 tentang Penetapan Anggota DPRD Medan.
BACA JUGA: Inilah Kader PDIP, PKS, Gerindra dan Golkar Paling Berpeluang Jadi Pimpinan DPRD Medan 2024-2029
Dari 50 nama yang ditetapkan, 31 caleg terpilih merupakan wajah baru. Sementara 19 lainnya merupakan anggota DPRD Medan petahana.
Adapun 31 caleg wajah baru terpilih Anggota DPRD Medan periode 2024-2025 adalah sebagai berikut :
BACA JUGA: PDIP Kembali Menangi Pemilu di Kota Medan Raih 9 Kursi, PKS 8, Gerindra Berkurang 4
Sementara 19 caleg petahana yang kembali terpilih adalah sebagai berikut :
BACA JUGA: Suara 2 Calegnya Kejar-kejaran, Perindo Cetak Sejarah Baru Pastikan 1 Kursi di DPRD Medan
Dalam rapat pleno terbuka dihadiri perwakilan dari masing-masing partai politik (parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dan perwakilan Forkopimda Kota Medan, KPU juga menetapkan perolehan kursi 11 partai politik (parpol).
Penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 985/2024 Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu 2024 anggota DPRD Medan dalam Pemilihan Umum 2024.
Adapun perolehan suara dan jumlah kursi untuk masing-masing partai politik adalah sebagai berikut.