Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan akan memberlakukan parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli, bersamaan perayaan HUT ke-434 Kota Medan. Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS mengaku ragu program tersebut bisa diterapkan.
"Kita lihat aja nanti, mereka (Dishub) kan coba-coba itu," katanya sambil memberikan emotion ketawa saat medanbisnisdaily.com, Jumat (14/6/2024).
Ketua DPC Partai Hanura itu bilang bahwa jika dilihat dari cara pengutipan tarif parkir dengan menjual stiker berlangganan kepada warga Medan seperti memang tak perlu harus ada regulasi seperti peraturan daerah (Perda) untuk memberlakukan parkir berlangganan tersebut.
"Yaa seperti itu bisa saja (tanpa perda baru), karena mereka (Dishub) kan jual stiker parkir berlangganan. Meskipun wajib punya stiker, tapi sticker itu akan dijual mereka. Istilahnya, ada uang ada barang lah," sebutnya.
Meskipun begitu, katanya, Dishub Medan jangan jadikan setiap kebijakan sebagai ajang coba-coba.
Sebab, semestinya persoalan parkir terutama parkir tepi jalan di Medan sebenarnya bukan hanya sekadar regulasi atau kebijakan apa yang bakal diterapkan dalam upaya mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
"Artinya, jangan asyik mengeluarkan kebijakan aja pandenya Dishub Medan. Setelah nanti udah diterapkan ujung-ujungnya mengaku tak mampu mendongkrak PAD terus mengkambinghitamkan kebocoran PAD. Bukan, sekedar kebijakan lah yang dibutuhkan. Tapi, gebrakan bagaimana PAD Medan dari sektor retribusi parkir meningkat," sebutnya.
Hendra menyebutkan, bahwa bagaimana kebijakan penggunaan parkir elektronik (e-parking) yang disebut-sebut bakal mendongkrak PAD dan memperkecil kebocoran dana dari retribusi parkir.
Lalu, pertanyaan lain katanya, soal April tahun 2024 lalu, Dishub Medan juga telah menggratiskan tarif parkir di kawasan-kawasan non e-parkir atau konvensional dengan tujuan menncegah kebocoran PAD.
BACA JUGA: Elfenda: Parkir Berlangganan Itu Kebijakan Ngawur, Gratis Tepi Jalan 'Hangat-hangat Tai Ayam'
"Kebijakan yang secara pemaparan itu bagus ternyata tetap saja kan, masih banyak ditemui para jukir yang kutip uang kontan (cash) ke masyarakat padahal parkir di kawasan e-parking. Dan yang katanya juga gratis di tepi jalan justru kebijakan itu sekarang tak tampak berjalan karena masih banyak kali dijumpai pungli berkedok parkir di tepi jalan yang katanya gratis itu," tegasnya.
Seharusnya, lanjut politisi senior itu, Dishub Medan mulai mencari 'formulasi' bagaimana potensi PAD dari sektor retribusi parkir ini bisa didongkrak lagi.
"Bukan ujug-ujug buat kebijakan. Tapi, kebijakan yang dibuat justru akhirnya tak berdampak juga bagi peningkatan PAD. Jadi, ya gitu-gitu aja jadinya terus menerus," pungkasnya.
BACA JUGA: Pemko Medan Bakal Terapkan Parkir Berlangganan, Bayar per Tahun Bersamaan Lunasi Pajak Kendaraan
Mulai tanggal 1 Juli 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan berlakukan sistem parkir tepi jalan berlangganan.
Adapun besaran tarif parkir berlangganan itu yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
"Yaa, karena tahapan persiapan penerapan parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan hampir rampung. Jadi, kemungkinan tarif parkir tepi jalan berlangganan baru akan diterapkan pada 1 Juli 2024 mendatang, atau bertepatan HUT Ke-434 Kota Medan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada wartawan di Medan, Jumat (14/6/2024).
Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, terang Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.
“Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode tersebut, lalu nanti masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun,” terangnya.