Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan penangkapan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Jala, Kelurahan Payapasir Kecamatan Medan Marelan. Dua pengedar sabu yang ditangkap tersebut, yakni Erianto (43) dan Febri (29) warga Medan Marelan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, satu pipet sekop, lima bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Jumat (28/6/2024), mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti," ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, Erianto mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama lima bulan, sementara Febri baru dua minggu terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabhan Belawan.