| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Jauh sebelum Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PENA), warga Kenegerian Sihotang ternyata telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto.
Surat tersebut dikirim warga sebagai bentuk keluhan atas polemik penyaluran Bansos PENA yang dinilai tidak tepat sasaran. Hal ini terungkap setelah Medanbisnisdaily.com menerima salinan surat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara RI yang disampaikan oleh seorang warga.
Surat balasan dari Kementerian Sekretariat Negara RI itu tertanggal 29 November 2025 dan ditujukan kepada Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom. Namun hingga kini, respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Samosir atas surat tersebut masih belum diketahui.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos PENA dan langsung dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan penyidikan setelah adanya laporan dari pegiat antikorupsi, Marko Sihotang. Sebelumnya, keluhan masyarakat, khususnya warga Kenegerian Sihotang, mencuat terkait dugaan penyimpangan dan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan penyaluran Bansos PENA yang berpotensi merugikan keuangan negara. Atas dasar itu, penyidik menetapkan Kadis Sosial PMD sebagai tersangka dan menahannya guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Marko Sihotang selaku pelapor menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi jawaban atas keresahan masyarakat selama ini.
“Kami hanya ingin keadilan. Bansos itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang terdampak banjir bandang, bukan untuk disalahgunakan,” ujarnya kepada Medanbisnisdaily.com, Senin (29/12/2025) di Pangururan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Samosir, mengingat Program PENA bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi warga terdampak bencana. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas serta menjadi pelajaran dalam pengelolaan bantuan sosial ke depan.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir mengambil langkah administratif atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
Plt Kepala BKPSDM melalui Kabid Promosi, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai, Ferdinand Sitanggang, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses pemberhentian sementara sebagai PNS serta pemberhentian dari jabatan terhadap Fitri Agus Karokaro.
“Kami datang ke Kejari Samosir untuk memastikan kebenaran informasi. Atas penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan, akan segera dilakukan tindakan kepegawaian sesuai ketentuan,” tegasnya.

