| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Samosir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memastikan bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Ekonomi Nasional (PENA) telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan pasca laporan penasehat hukum tersangka Fitri Agus Karokaro meski ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Kejari Samosir melalui Kasi Intel, Juna Karokaro mengatakan, bahwa setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara bansos PENA telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Terkait adanya laporan ke Jamwas Kejaksaan Agung, dikatakqn Juna, Kejari menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal di institusi kejaksaan.
"Pengawasan dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel dan transparan," ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa hak-hak hukum tersangka tetap diberikan dalam proses penanganan perkara.
"Salah satunya dengan memberikan ruang bagi tersangka Agus Karokaro untuk menempuh upaya hukum melalui pra peradilan," jelas Juna.
Meski demikian, ditegaskannya, laporan ke Jamwas tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan. "Akan tetap berjalan secara profesional," imbuhnya lagi.
Kasus bansos PENA menjadi perhatian publik di Kabupaten Samosir karena diduga menimbulkan kerugian negara dan menyeret eks Kadis Sosial PMD Samosir Fitri Agus Karokaro.
Berdasarkan hasil penyidikan melalui laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000.
Kejari Samosir menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penanganan perkara ini tetap berjalan dan kami berkomitmen menyelesaikannya secara profesional serta terbuka kepada publik," sebut Kasi Intel.

