| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengaku belum mengetahui adanya surat dari Presiden Republik Indonesia kepada Bupati Samosir terkait pengaduan masyarakat mengenai penyaluran bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Surat tersebut berasal dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) RI sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang terdampak bencana banjir bandang pada November 2023.
Pengaduan diajukan oleh warga dari tiga desa, yakni Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja. Mereka mempersoalkan penyaluran bansos PENA yang dinilai tidak tepat sasaran serta tidak masuk ke rekening penerima manfaat.
Berdasarkan surat Kemensesneg RI bernomor B-49/D-2/Dumas/DM.02/11/2024 tertanggal 20 November 2024, pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden RI.
Warga meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap pembagian bansos PENA, termasuk dugaan adanya kewajiban membeli barang dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kemensesneg menilai bahwa substansi pengaduan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, pengaduan warga diteruskan kepada Bupati Samosir untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kemensesneg juga meminta agar hasil penanganan dan tanggapan atas pengaduan masyarakat tersebut disampaikan kembali sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden RI.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Y. Ricky Syailendra Asmuni, serta ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensesneg, Inspektur Provinsi Sumatera Utara, dan Inspektur Kabupaten Samosir.
Namun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya surat tersebut. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan usai menerima aksi unjuk rasa masyarakat di halaman Kantor Kejari Samosir, Parbaba, Kamis (22/1/2025).
BACA JUGA: Dinilai Cuci Tangan, Sekda Samosir Lepas Jabatan Rangkap Saat Eks Kadis Sosial PMD Ditahan
Menanggapi perkembangan tersebut, Satria Irawan menegaskan pihaknya akan kembali memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.
“Kita akan panggil Sekda lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Samosir Marudut Tua Sitinjak belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Medanbisnisdaily.com terkait keberadaan dan tindak lanjut surat dari Kemensesneg tersebut hingga berita ini diturunkan.

