| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Warga Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, menggelar orasi singkat di depan Pengadilan Negeri (PN) Balige, Jumat (23/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Program Ekonomi Nasional (Bansos PENA) yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.
Salah seorang warga, Albertus Sitanggang, mengatakan kehadiran warga merupakan bentuk penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka sekaligus dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak kepada masyarakat penerima bantuan.
“Kami datang dari Samosir ke Balige untuk mengawal sidang praperadilan ini. Kami meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersangka,” ujar Albertus melalui pesan WhatsApp.
Dalam orasinya, warga juga menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Samosir untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Bansos PENA, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami ingin hakim bertindak sesuai hati nurani. Jangan sampai hukum melemahkan upaya penegakan keadilan bagi masyarakat korban bencana,” tegas Albertus.
Ia mengungkapkan keresahan warga terkait penyaluran bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Menurutnya, bantuan yang seharusnya diterima dalam bentuk uang tunai senilai Rp5 juta, justru diberikan dalam bentuk barang.
“Awalnya kami diberitahu bantuan Rp 5 juta melalui rekening. Faktanya, yang diterima berupa barang, dan setelah dihitung nilainya tidak sampai Rp5 juta,” ungkapnya.
Albertus menyebut warga merasa menjadi korban berlapis. “Kami bukan hanya korban banjir, tapi juga korban Bansos PENA,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme penyaluran tersebut bertentangan dengan juknis Bansos PENA yang mengatur penyaluran bantuan harus dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat.
“Kami menduga ada penyimpangan. Bantuan yang seharusnya kami terima secara utuh diduga diselewengkan, sehingga merugikan masyarakat korban bencana,” katanya.
Warga lainnya, Polma Mangaratua Sihotang, menilai penggantian bantuan uang dengan barang membuka ruang pengurangan nilai bantuan dan berpotensi menjadi modus penyimpangan anggaran.
“Barang yang kami terima seperti pupuk, mulsa, dan pupuk cair organik, nilainya jelas tidak sampai Rp5 juta,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang praperadilan dilaporkan belum dimulai.

