| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com – Samosir. Penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Program Ekonomi Nasional (PENA) di Kabupaten Samosir memasuki babak baru. Aparat penegak hukum memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyampaikan bahwa proses penyidikan telah rampung dan kini memasuki tahap akhir sebelum pelimpahan perkara (tahap II). Pelimpahan tersebut menandai kesiapan jaksa penuntut umum untuk membawa perkara ini ke meja hijau.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Samosir melalui Kasi Intel, Juna Karokaro, Jumat (27/3/2026) di Pangururan. Ia menyebutkan, berkas perkara hampir selesai dan siap dilimpahkan dalam waktu dekat.
“Berkas perkara hampir rampung. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Awal April 2026 sudah dipastikan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, pihak kejaksaan menyatakan akan melihat perkembangan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kita lihat nanti di persidangan, apakah akan muncul tersangka lain atau tidak,” tambahnya.
Sementara itu, pelapor Marko Sihotang meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan bansos tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
“Semua pihak yang terlibat harus ditelusuri, agar penanganan kasus ini benar-benar tuntas dan memberikan rasa keadilan,” tegasnya.
Kasus Bansos PENA sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Kejari Samosir menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dalam setiap tahapan juga terus dijaga guna memastikan keadilan.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti proses persidangan secara objektif dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Persidangan diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam program bansos tersebut.
Dalam kasus ini, Kejari Samosir telah menetapkan dan menahan tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Sosial PMD, Fitri Agus Karokaro.

