| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Aiho Indah selaku pengelola AIHO Hotel Medan (sebelumnya Radisson Hotel Medan) kembali digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk ketiga kalinya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa hukum para pemohon PKPU, Hadi Yanto SH MH CLA, mengatakan permohonan PKPU tersebut kembali diajukan meskipun dua permohonan sebelumnya sempat ditolak oleh majelis hakim.
“Meskipun dua kali ditolak, kami kembali mengajukan permohonan PKPU berdasarkan fakta dan putusan-putusan sebelumnya yang hingga kini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Termohon,” ujar Hadi, Rabu (4/2/2026).
Permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada Kamis (29/1/2026) oleh Sumeito selaku pemohon PKPU I, Rudy Parasian Hutagalung selaku Pemohon PKPU II, dan Iswanto Sinaga selaku Pemohon PKPU III, melalui kuasa hukum Hadi Yanto SH MH CLA.
“Permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran kepada kliennya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 810 juta, namun hingga kini belum diselesaikan.
“PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo sebesar Rp 810 juta, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian,” tegasnya.
Menurut Hadi, utang tersebut timbul dari hubungan hukum kerja sama antara pemohon dan termohon dalam pengelolaan serta operasional hotel yang sebelumnya bernama Asean International Hotel Medan tersebut. Namun, kewajiban pembayaran tersebut tidak kunjung direalisasikan meskipun telah ditempuh berbagai upaya penagihan secara kekeluargaan hingga somasi.
“Termohon tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, padahal utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih,” ujarnya.
Dalam permohonan PKPU tersebut, Hadi menyebut PT Aiho Indah tidak hanya memiliki tiga kreditur. Selain para pemohon PKPU, terdapat enam kreditur lainnya, termasuk para mantan karyawan yang hak-haknya telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun belum dipenuhi secara penuh.
“Selain para pemohon, terdapat enam kreditur lain, di antaranya berasal dari putusan PHI yang belum dibayarkan oleh PT Aiho Indah,” kata Hadi.
Berdasarkan Putusan PHI Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 5 September 2024, PT Aiho Indah diwajibkan membayar hak service charge kepada mantan karyawannya, yakni Rudy Parasian Hutagalung dan Iswanto Sinaga. Namun hingga kini pembayaran tersebut baru dilakukan sebagian sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang belum dilunasi.
Pihak pemohon menilai, meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta upaya eksekusi melalui Pengadilan Negeri Medan telah ditempuh, termohon PKPU belum melaksanakan kewajibannya secara penuh. Kondisi tersebut dinilai sebagai tidak adanya itikad baik dalam memenuhi hak para kreditur.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Aiho Indah, menetapkan PKPU sementara, menunjuk hakim pengawas, serta mengangkat tim pengurus guna mengawasi jalannya proses PKPU dan pengelolaan harta kekayaan Termohon selama masa penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung.
“PKPU diajukan agar terdapat kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian yang jelas, sehingga Termohon dapat menyusun rencana perdamaian dan melunasi kewajibannya kepada para kreditur,” pungkas Hadi.

