| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com–Medan. Seorang penjaga toko emas di Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Medy Mehamat Amosta Barus (31), didakwa menampung emas hasil pencurian milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/4/2026), terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU AP Frianto Naibaho mengungkapkan, perkara ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Fahrul Aziz Siregar (berkas terpisah) di rumah korban di kawasan Medan Sunggal.
Setelah menguasai perhiasan emas, Fahrul kemudian menjual barang curian tersebut kepada terdakwa yang saat itu bekerja sebagai penjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua, Deli Serdang.
“Transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025, di mana terdakwa membeli emas seberat sekitar 14 gram senilai Rp 20 juta tanpa dokumen resmi,” ujar JPU di persidangan.
Selanjutnya, pada 8 November 2025, terdakwa kembali membeli emas dari pelaku dengan berat sekitar 30 gram seharga Rp 40 juta secara tunai.
Transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025. Saat itu, Fahrul menjual dua gelang emas berkadar tinggi dengan berat 149,5 gram. Terdakwa menyepakati harga Rp 299 juta dengan sistem pembayaran kombinasi tunai dan transfer bank.
Untuk menghilangkan jejak, Medy diduga melebur seluruh perhiasan tersebut menjadi emas murni (LM 99 persen). Dari rangkaian transaksi itu, terdakwa disebut meraup keuntungan sekitar Rp 6 juta.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.
“Terdakwa diancam pidana dengan Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan,” tegas JPU.
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

