Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menganulir ratusan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait sengketa konsumen. Sebab, BPSK mengadili di luar kewenangannya, yang acapkali dikuatkan pengadilan negeri.
Berdasarkan putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (4/10), majelis kasasi telah menganulir 127 keputusan BPSK sepanjang lima bulan terakhir. Konsumen umumnya menggugat bank, leasing atau asuransi.
Seperti Sancho yang menggugat Adira Finance terkait kredit dua kendaraan. Sancho tidak terima Adira menarik dua kendarannya karena telat membayar kredit.
BPSK Palangkaraya memutuskan Adira harus membayar kerugian Sancho karena dua mobilnya tidak beroperasi sebesar Rp 446 juta. Tapi MA, putusan BPSK itu dianulir.
Majelis kasasi yang terdiri dari Hamdi, Panji Widagdo dan Ibrahim menilai kasus itu bukanlah kasus sengketa konsumen, namun wanprestasi. Oleh sebab itu, sengketa itu seharusnya diselesaikan di pengadilan umum.
Ada pula warga Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, Safinah yang menggugat BRI. Safinah menilai langkah BRI yang melelang agunan tanah, merupakan tindakah yang salah. Bahkan BPSK setempat juga menjatuhkan hukuman dwangsom/uang paksa ke BRI.
Atas keputusan BPKS Batubara itu, MA buru-buru menganulirnya. MA menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili sengketa kredit dengan jaminan hak tanggungan.
Warga Labuhan Batu, Dermansyah Pane juga menggugat PT Summit Oto Finance ke BPSK. Sebab, pihak Summit Oto menarik sepeda motor dari tangan Pane karena telat membayar kredit.
BPSK mengabulkan gugatan Pane dan menghukum Summit Oto mengembalikan sepeda motor tersebut ke Pane. Bahkan BPSK menghukum Summit Oto untuk membayar denda Rp 100 ribu per hari apabila tidak mengembalikan sepeda motor itu ke Pane.
MA buru-buru menganulir vonis itu. Majelis kasasi yang terdiri dari Syamsul Maarif, Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumantaha menilai perbuatan Pane yang tidak membayar angsuran sepeda motor setiap bulannya merupakan sengketa perdata biasa atau ingkar janji dan bukan sengketa konsumen.
Lantas sengketa konsumen seperti apa yang bisa diajukan ke MK? Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, kewenangan BPSK limitatif dan hanya mengadili perkara konsumen-produsen terkait perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi. Seperti:
1. Adanya kerusakan, pencemaran, kerugian akibat mengkonsumsi barang/jasa.
2. Iklan yang tidak sesuai dengan barang.
3. Label barang tidak sesuai dengan barang.
4. Kedaluwarsa barang.
MA juga memberi rambu-rambu tegas soal materi gugatan. Berikut yang dilarang MA di perkara sengketa konsumen:
1. Dilarang menuntut kerugian immateril.
2. Dilarang menuntut dwangsom/uang paksa.
3. Dilarang menuntut sita jaminan.
Nah, bila hubungan konsumen-produsen didasarkan pada sebuah perjanjian, maka bila sengketa muncul haruslah diselesaikan di pengadilan umum, bukan BPSK. (dtc)