Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan alasan di balik lambatnya eksekusi mati. Hingga semester pertama 2017, ada 153 terpidana mati yang belum dieksekusi.
"Mengenai lambatnya eksekusi mati, saya juga sulit menjelaskan di sini, Pak. Saya cuma bisa mengatakan masih demikian banyaknya masalah penting yang dihadapi oleh bangsa ini yang harus didulukan, banyak hal, Pak," ujar Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR dk kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
"Masalah ekonomi, sosial, politik dan sebagainya termasuk kesenjangan sosial yang ada. Nanti bisa saya jelaskan secara parsial," imbuh Prasetyo.
Prasetyo mengaku tak bisa menjelaskan lebih detail soal lambatnya eksekusi mati. Namun, Prasetyo menyinggung instansi lain terkait hal ini.
"Sesungguhnya kita berharap teman-teman lain termasuk dari Kemenkum HAM bagaimana menjaga mereka yang menunggu giliran hukuman mati jangan lagi punya kesempatan mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara. Ini saya rasa penting bagaimana caranya," jelas dia.
Secara peraturan perundangan dan regulasi, eksekusi mati, kata dia, juga terkendala. Prasetyo menyebut putusan MK terkait grasi termasuk salah satu halangannya.
"Kendala bagaimana MK membuat keputusan bahwa grasi tidak diatur lagi tenggat waktunya, yang sebelumnya hanya diberikan kemungkinan ajukan grasi maksimal 1 tahun setelah putusan MK, lebih dari itu berarti dia tak (mendapat) haknya. Tapi, sekarang keputusan itu dihapuskan MK. Pidana mati untuk urusan nyawa kami sangat hati-hati karena ada pro-kontra," ucap dia. dtc