Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Lembaga Transparency International Indonesia
(TII) menyatakan izin usaha pertambangan memiliki sejumlah risiko yang
dapat memicu adanya beragam praktek korupsi seperti penyalahgunaan
kekuasaan hingga gratifikasi.
"Politisi-politisi lokal akan terus menjadikan perizinan pertambangan
ini sebagai sumber dana bagi kampanye politik mereka," kata Sekjen TII
Dadang Trisasongko dalam keterangan tertulis, Rabu.
Pada sektor pertambangan, Transparency International Indonesia telah
melakukan suatu studi untuk menilai risiko korupsi pada proses
pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai dari tahapan penetapan
wilayah pertambangan (WP), pelelangan wilayah izin usaha pertambangan,
sampai dengan tahapan penerbitan IUP khususnya IUP Eksplorasi.
Penilaian tersebut berangkat dari berbagai permasalahan dan
kesenjangan dalam sistim dan tata kelola pemberian IUP. Hasil
penilaian menemukan bahwa terdapat 35 risiko dalam pemberian IUP yang
dapat memicu adanya praktek korupsi, di mana 20 risiko di antaranya
dikategorikan sangat tinggi.
Sejumlah risiko itu antara lain lemahnya sistem audit dan pengawasan
baik keuangan maupun pertambangan, tertutupnya akses data dan
informasi di sektor pertambangan, buruknya penegakan hukum atas
ketidakpatuhan dan praktek korupsi dalam proses pemberian IUP, serta
lemahnya koordinasi vertikal dan horizontal terkait pemberian IUP.
Kemudian, kurang kuatnya kerangka aturan yang mendukung tata kelola
sektor pertambangan yang baik, ketidakpatuhan dalam melaksanakan UU
No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara beserta turunannya,
tidak lengkapnya sistem informasi geologi, serta lemahnya pelibatan
masyarakat khususnya yang terdampak kegiatan pertambangan dalam proses
pemberian IUP.
Sementara itu, Manajer Tata Kelola Industri Berbasis Lahan
Transparency International Indonesia, Rivan Prahasya menambahkan bahwa
dalam upaya untuk mencegah risiko korupsi dalam pemberian IUP di
Pemerintah Provinsi, direkomendasikan agar Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dapat memperkuat sistem integritas penyelenggaraan
pemerintahan provinsi termasuk perizinan sektor pertambangan.
Selain itu, menurut dia, perlu pula penetapan aturan yang lebih rinci
terkait kewenangan pemerintah provinsi di bidang pertambangan termasuk
aturan mengenai alokasi anggaran provinsi untuk audit dan pengawasan
pelaksanaan IUP.
TII juga merekomendasikan kepada Kementerian ESDM agar dapat
meningkatkan keterbukaan akses data dan informasi terkait proses
pemberian izin pertambangan, serta menguatkan mekanisme
penanganan/pengelolaan pengaduan dan masukan masyarakat yang
transparan dan akuntabel terkait pemberian izin pertambangan, serta
meningkatkan kapasitas inspektur tambang di daerah serta penetapan
standar operasional dan kinerja inspektur tambang.
Lembaga tersebut juga mengharapkan KPK dapat memfasilitasi para pihak
yang berkepentingan dalam membangun sistem integritas dalam
pengelolaan sumber daya alam selaras dengan Gerakan Nasional
Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA). ant