Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan kasus ujaran kebencian
(hate speech) tersangka Jonru F Ginting. Berkas Acara Pemeriksaan
(BAP) Jonru telah dilimpahkan untuk tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta.
"Sudah dilimpahkan siang tadi ke Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Argo mengatakan, saat ini berkas tersebut diteliti jaksa. Polisi
berharap kasus tersebut segera disidangkan.
"Ya mudah-mudahan P21 (dinyatakan lengkap) sehingga bisa segera
disidangkan. Kalau sudah P21 kan berarti tugas di kepolisian sudah
selesai, tinggal selanjutnya menunggu persidangan," jelas Argo.
Ia menambahkan, tidak ada lagi agenda pemeriksaan untuk Jonru maupun
para saksi. "Ya untuk saat ini tidak ada lagi pemeriksaan," tandas
Argo.
Secara terpisah, Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya Kompol Telly mengatakan bahwa Jonru dijerat dengan pasal
berlapis.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2)
dan/atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan/atau pasal 4 huruf (b) angka (1) Jo pasal 16 UU RI No.40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras dan etnis dan/atau pasal 156
KUHP," ujar Telly.
Sebelumnya Jonru dilaporkan oleh Muanas Alaidid dari Aliansi Advokat
Nasionalis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian. Muanas
melaporkan sejumlah posting-an Jonru di laman fanpage Facebook-nya
Jonru Ginting yang dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap
suatu golongan.dtc