Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hakim agung Artidjo Alkostar pensiun mulai hari ini. Sesuai dengan UU Mahkamah Agung (MA), hakim agung pensiun ketika menginjak usia ke-70 tahun.
Berdasarkan Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung, disebutkan:
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
Nah, berdasarkan daftar riwayat hidup yang dikutip dari websiteUniversitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, sebagaimana dikutip, Selasa (22/5), Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo adalah dosen di Fakultas Hukum UII tersebut.
Sebagaimana diketahui, Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967. Selama kuliah, Artidjo aktif di gerakan mahasiswa dan kerap ikut berdemonstrasi.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.
Pada awal tahun 2000-an, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta Artidjo mendaftar menjadi hakim agung. Sebelum menerima tawaran itu, Artidjo meminta restu kepada para kiai di Madura yang dihormatinya. Sebab, ia gundah dan tidak yakin pada profesi hakim, apalagi hakim agung. Setelah mendapat restu kiai Madura, akhirnya Artidjo menyanggupi dan lolos ke Medan Merdeka Utara, markas Mahkamah Agung (MA).
Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya. Dari kasus Soeharto hingga Ahok.
Jubir MA, hakim agung Suhadi, membenarkan pensiunnya Artidjo. Suhadi mengatakan Artidjo terakhir kali bersidang pada Jumat (18/5).
"Hari ini sudah pensiun, perkaranya sudah selesai," ucap Suhadi saat dimintai konfirmasi. (dtc)