Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi C Medan, Hendra DS meminta agar Polda Sumut untuk mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan.
"Pertama perlu diapresiasi apa yang dilakukan Polda. Tapi, kasus ini jangan sampai masuk angin," ujar Hendra, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/8/2018).
"Perlu dikembangkan siapa-siapa saja yang terlibat, termasuk keterlibatan Direksi, Rp2 juta uang yang dijadikan barang bukti itu hanya yang terlihat, selain itu pasti ada lagi. Kejadiaan ini kami harapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran yang lain," ungkapnya.
Menurutnya, pungli yang terjadi di Pasar Marelan memang sangat menghawatirkan dan memberatkan para pedagang. Di mana, P3TM menjual stand diatas harga yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.
"Komisi C pernah rapat bersama Sekda, PD Pasar, pedagang. Dalam kesempatan itu, pedagang mengeluhkan mahalnya harga stand yang mereka beli dari P3TM," jelasnya.
Dia bilang, Pasar Marelan di bangun oleh Dinas Perkim dan dikelola oleh PD Pasar. Namun, yang menjadi aneh ketika PD Pasar menyerahkan pembuatan dan penjualan harga stand kepada P3TM.
"Disitu sudah aneh, kenapa PD Pasar menyerahkan sepenuhnya kepada P3TM. Apakah mereka tidak mampu membangun stand atau menjual stand kepada pedagang. Kenapa sampai melibatkan pihak ketiga, ini yang perlu diusut sampai ujungnya," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8/2018) pukul 12.30 WIB.
Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, keempat pelaku masing-masing bernama Roni Mahera (47) wiraswasta, warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, lalu Alim Syahputra (48) Kepala Pasar (BUMD) warga Jalan Tempirai Martubung.
Kemudian, Rasty (49) anggota Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan M Ali Arifin (50) Bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.
"Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 buah tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi, dan 4 unit handphone," ungkapnya kepada wartawan.