| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Seorang bapak tiri nekad melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar hanya karena istrinya lagi hamil tua, pelaku ASS (37) warga Dusun V Tinurun, Desa Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai akhirnya ditangkap petugas kepolisian Polres Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit PPS Iptu Doraria Simanjuntak, Rabu (29/8/2018) di Mapolres Tebingtinggi membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, kini pelaku di dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Tebingtinggi.
Dijelaskan Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan, karena adanya laporan ibu korban, NS (31) tertanggal 18 Agustus 2018 atas tindakan pencabulan yang dilakukan suaminya terhadap kedua anak tirinya yang masih dibawah umur, polisi mengambil tindakan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Terungkapnya kasus ini, karena bermula tante korban, Rosmaida Purba (60) merasa curiga melihat gerak gerik pelaku, saat itu, Rosmaida mengajak ibu korban NS dan kedua anaknya yang menjadi korban pencabulan, sebut saja, Bunga (9) dan Mawar (7) ke rumahnya, sesampainya disana, Rosmaida mengatakan bahwa kedua anakmu ini sudah tidak betul lagi, pengakuan mereka berdua, kedua anakmu sudah dikerjain oleh bapak tirinya, mari kita bawa mereka berdua ke bidan untuk diperiksa.
Karena terkejut dan merasa tidak yakin apa yang sudah dilakukan oleh suami keduanya itu, NS kemudian bertanya kepada kedua orang anaknya, lalu korban Bunga menjawab apa yang diceritakan oleh tantenya adalah benar bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepadanya.
"Saat ibu korban kembali mempertanyakan hal tersebut kepada adiknya, Mawar, ternyata dia juga mengatakan hal yang sama, dirinya mengaku dipegangi, dicium dan dipegang kemaluannya menggunakan jari. Dari pengakuan kedua korban, perlakuan bapak tirinya ini kerap dialami kedua korban dirumahnya pada siang hari," ungkap Iptu J Nainggolan.
Sedangkan pelaku ASS mengaku hanya melakukan perbuatan dengan meraba raba kemaluan kedua anak tirinya di dalam rumah saat menonton televisi, ASS mengaku telah mempersunting NS (ibu korban) sudah tiga tahun setengah dan mempunyai anak satu, terkait nafsu birahi yang datang melihat kedua anak tirinya ini, pelaku mengaku datang secara spontan dan pelaku juga heran, mengapa kejadian ini terjadi saat istrinya sedang hamil tua.
"Saya juga heran, mengapa setiap istri saya hamil tua, birahi untuk melakukan perbuatan itu timbul kepada anak tirinya, sekitar dua tahun lalu juga begitu, itulah yang saya lakukan terhadap Bunga," terangpelaku.
Pelaku juga mengaku merasa menyesal telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua anak tirinya, padahal selama ini, pelaku sudah menganggap kedua anak tirinya seperti anak kandung. Kasubbag Humas mengatakan bahwa tersangka dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No. 213 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan.

