Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono segera disidang terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Tersangka lainnya, Eka Kamaluddin juga segera disidang.
"Hari ini, Kamis 30 Agustus 2018 dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018, ke penuntutan tahap 2," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selama proses penyidikan kasus dana perimbangan daerah, KPK telah memeriksa puluhan saksi untuk kedua tersangka itu.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2018, sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk EKK (Eka Kamaluddin) dan AMN (Amin Santono)," ucapnya.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo (eks pejabat Kementerian Keuangan), Eka Kamaluddin (perantara), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang, Jawa Barat.
Kemudian, saat proses penyidikan berlangsung, KPK mendalami dugaan aliran duit pada proses penganggaran dari sejumlah daerah. KPK pun melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, seperti rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN Sukiman, apartemen tenaga ahli DPR Suherlan, hingga rumah Wabendum PPP Puji Suhatono. dtc