Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU akan mengumumkan daftar caleg eks napi korupsi dalam Pemilu 2019. Daftar ini rencananya akan diumumkan pada Februari 2019.
"Dalam waktu dekat, kemungkinan kalau tidak dalam akhir Januari ini ya awal Februari. Tapi prinispnya akan kita umumkan, dipastikan akan kita umumkan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Wahyu mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait data caleg mantan napi korupsi. Menurutnya, hal ini dilakukan agar informasi yang ditampilkan akurat dan sesuai dasar hukum.
"Kita kan harus mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan dasar hukum yang bersangkutan menjadi napi korupsi. Kasusnya apa, putusan hukumnya bagaimana, oleh karena itu kan kami sedang dan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum antara lain KPK untuk memastikan akurasi data," kata Wahyu.
Nantinya, nama-nama caleg eks napi korupsi ini juga akan diumumkan beserta daerah pemilihan. Dia mengatakan pengumuman ini akan dilakukan di situs KPU dan tidak menutup kemungkinan juga dilakukan di media massa.
"Iya diumumin dapilnya, di web memungkinkan ada di platform lain dan tidak menutup kemungkinan di media massa," ujar Wahyu.
"Misalnya polanya akan kita pasang pengumuman di media massa atau kita jumpa pers mengumumkan. Kan hakikatnya sama saja," sambungnya.(dtc)