Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Mojokerto - Komplotan spesialis pencuri baterai tower seluler yang sudah beraksi di 6 daerah di Jatim diringkus di Mojokerto. Sekali mencuri baterai sebuah menara seluler, komplotan ini meraup keuntungan Rp 16 juta.
Komplotan ini beranggotakan 3 orang. Yaitu Zainal Abidin (48), warga Desa Semampir, Sedati, Sidoarjo; Muhammad Sukarnanto (32), warga Desa Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya; serta Eko Budiono (44), pegawai freelance instalasi tower asal Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo.
"Ketiga tersangka mempunyai keahlian teknik di bidang tower seluler. Sehingga mereka paham betul seluk beluk tower seluler," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (6/8/2019).
Ketiga tersangka diringkus pada Sabtu (27/7) sore di tempat berbeda. Tersangka Sukarnanto ditangkap di simpang tiga Pondok Maritim, Wiyung, Surabaya. Tersangka Zainal diringkus di tempat kosnya di wilayah Sedati, Sidoarjo. Sedangkan Eko diringkus di perumahan Alam Pesona 1 Sidoarjo.
Di Kabupaten Mojokerto saja, komplotan ini telah mencuri baterai 5 tower seluler. Yaitu di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, di Desa Slepi, Kecamatan Trawas, di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, di Desa Adisono, Kecamatan Pungging, serta di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar.
"Di Mojokerto sejak awal 2019 sampai Agustus ini, sudah lima kali. Pelaku sindikat antar kota di Jatim karena sudah beraksi di Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Gresik dan Nganjuk," terangnya.
Setiap menjalankan aksinya, kata Setyo, ketiga tersangka memakai seragam teknisi tower seluler dari sebuah perusahaan. Dengan begitu, warga di sekitar tower seluler tidak mencurigai aksi mereka.
Para tersangka masuk ke area tower dengan lebih dulu merusak gembok pagar. Selanjutnya mereka membuka kotak tempat menyimpan baterai tower seluler. Mereka hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk mencuri baterai menara seluler.
"Tombol alarm di kotak baterai diisolasi oleh tersangka supaya tidak berbunyi," ungkapnya.
Sekali beraksi, menurut Setyo, komplotan ini mendapatkan keuntungan Rp 16 juta dari hasil menjual baterai tower seluler. Baterai dijual ke penadah. Hilangnya baterei ini akan membuat sebuah tower tak bisa mengirim sinyal lagi bila listrik padam.
"Penadahnya masih kami cari. Masih kami telusuri (baterai tower seluler curian dipakai untuk apa) karena penadahnya belum kami tangkap," jelasnya.
Selain meringkus ketiga tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Antara lain selotip, kunci recti, obeng, kunci pas 10, kunci pas 13, kunci Inggris, kunco box, tang coot, pangait baterai, kunci L, kunci bintang, tali safety, helm pengaman, tool box isi kunci, serta ponsel pelaku
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukuman maksimal 9 tahun penjara sudah menanti mereka. dtc