Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Meski Presiden Jokowi sudah mengintruksikan seluruh instansi, baik kementerian dan Pemda tidak terlalu banyak menerbitkan beragam aturan karena membuat birokrasi makin ribet, nyatanya tidak akan berlaku di Sumut. Pasalnya, pada 2020, DPRD Sumut dan Pemprov Sumut berencana membuat 20 peraturan daerah (Perda) baru, dari total 33 Ranperda yang diusulkan.
Saat ini antara Pemprov dengan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut tengah dipersiapkan Perda tentang apa saja yang dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
Kata Ketua Bapemperda DPRD Sumut, M Subandi, antara DPRD Sumut dengan Pemprov masing-masing telah mengusulkan sejumlah judul Ranperda untuk diputuskan masuk atau tidak ke dalam Propemperda. Dari DPRD sebanyak 12, sedangkan dari Pemprov 21. Total menjadi 33 ranperda.
"Yang 12 dari DPRD merupakan usulan berbagai komisi. Sedangkan yang 21 dari Pemprov berasal dari OPD-OPD," kata Subandi yang berasal dari Partai Gerindra seusai rapat Bapemperda dengan Biro Hukum Pemprov Sumut, Rabu (11/12/2019).
Karena jumlah Perda yang bisa diterbitkan hanya 20, terangnya, jumlah 33 usulan tersebut akan diseleksi. Dengan mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri No 188.34/4608/OTDA tentang petunjuk teknis analisis kebutuhan peraturan daerah yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Di dalam surat tersebut dicantumkan sembilan kriteria yang jadi petunjuk tentang Perda yang dapat diterbitkan. Oleh sebab itu, dalam rapat lanjutan Bapemperda dengan Biro Hukum, seluruh komisi dan OPD yang mengusulkan pembuatan Perda diminta mempresentasikan urgensi penerbitan Perda sebagaimana mereka usulkan. Disesuaikan dengan petunjuk teknis dari Mendagri.
"Semua menyatakan Perda yang mereka usulkan urgen, nanti kita minta mempresentasikan di mana urgensinya dikaitkan dengan petunjuk Mendagri. Dari situ kita putuskan 20 Ranperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2020," tegas Subandi.
Tahun 2019 ini, dari 16 ranperda yang direncanakan diterbitkan anggota DPRD periode 2014-2019, hanya enam di antaranya yang berhasil menjadi peraturan daerah baru.