Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatra Utara (Sumut) menagih janji Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan terkait proses dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua Komisi II Aulia Rachman.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi apapun, sejauh mana kasus tersebut ditangani BKD," kata Ketua Umum Badko HMI Sumut, M. Alwi Hasbi Silalahi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020)
Alwi mengingatkan BKD agar menjaga kehormatannya, ditunjukkan dengan bukti keseriusan menangani kasus Aulia Rachman.
"Jangan sampai ada 'main mata'. BKD itu kedudukannya lebih terhormat dari dewan itu sendiri. Jadi kalau main-main dengan kasus ini, maka mereka tidak hanya mencoreng nama baik BKD secara kelembagaan. Tapi juga mencoreng demokrasi," tegasnya.
Jika BKD mempetieskan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Aulia Rachman tersebut, sambung Alwi, pihaknya juga akan mengambil langkah tegas.
"Jika BKD membiarkan laporan tersebut, artinya mereka mengaminkan perbuatan Aulia Rachman. Kami akan melaporkan BKD juga bahkan, kalau pembiaran tersebut terus berlangsung," tandasnya.
Sebelumnya, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut secara resmi telah melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan pada Kamis (23/4/2020) lalu.
Surat laporan dengan nomor 23/B/Sek/08/1441 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut M. Alwi Hasbi Silalahi didampingi pengurus Badko HMI Sumut lainnya.
Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT. Sun Kado beberapa waktu yang lalu.
BKD DPRD Medan sendiri sudah melakukan pemanggilan terhadap Aulia
pada 30 April 2020 lalu. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan nomor: o4/BKDDPRD/IV/2020 yang ditandatangani Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus.
Dalam surat itu, dijelaskan jika Aulia Rachman dipanggil berdasarkan pengaduan dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut yang diwakili M Alwi Hasbi Silalahi.
Dalam surat itu juga, BKD DPRD Medan menyebut jika Aulia Rachman telah melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan pemerasan terhadap PT Sun Kado.
Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus membenarkan pemanggilan terhadap Aulia Rachman. "Ya, benar," jawab Robi kala itu.