Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) yang berada di kawasan simpang gerbang tol di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku berinisial RTP (32) warga Dusun IV Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai itu diamankan petugas Polsek Tebingtinggi setelah aksinya diketahui oleh dua orang petugas security PT Jasa Marga Tol Kualanamu saat melakukan patroli di lokasi kejadian, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 84 / VII /2020 / SU / Polsek TT.TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 27 juli 2020.
Kapolsek Tebingtinggi Iptu Doraria Simanjuntak melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (28/7/2020), membenarkan kejadian itu dan telah mengamankan pelaku RTP yang mengaku pengangguran.
Disebutkan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu malam,(26/7/2020), pihak PT Jasa Marga menerima kabar via hp dari dua orang security, Budi Dharma dan Andry Hardayu, bahwa pada saat melaksanakan patroli mereka melihat seorang laki-laki berjongkok dan mengorek tanah dekat kabel PJU di Simpang Gerbang Tol Tebing Tinggi – Medan, tepatnya di Dusun III Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Selanjutnya, kedua security tersebut mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Pos Pintu Tol Tebing Tinggi, kemudian pihak PT Jasa Marga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap dan diamankan pada hari Senin malam, 27 Juli 2020, oleh personil SPK T Regu C Polsek Tebing Tinggi dan Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi di kediamannya di Dusun IV Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai.
"Saat ini pelaku yang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana sudah diamankan ke Polsek Tebingtinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangannya," ujar AKP Josua Nainggolan.