Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Dari 3 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, KanwilKumham Sumatera Utara (Sumut), 2 orang di antaranya menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024.
Pemberian SK Remisi Khusus, dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 tahun 2024.
"Pemberian remisi merupakan hak dari warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti segala program
pembinaan di dalam Lapas" kata Kalapas Robinson Perangin Angin melalui Ka.KPLP, Ucok Pangihutan Sinabang, Kamis (14/03/2024).
Dijelaskan Kalapas, jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi dikategorikan RK 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana.
Jumlah warga binaan yang mendapat remisi Nyepi ini sama dengan yang diusulkan.
Jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang beragama Hindu sebanyak 3 orang yang terdiri dari 3 orang narapidana, sebanyak 2 orang Narapidana dengan kategori perolehan remisi yakni 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 Bulan 15 Hari dan 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 bulan.
"Bagi WBP yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diharapkan dapat bersyukur dan memperbaiki diri ke depan," katanya.