Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi dipimpin Kanit Ipda T Samosir, menciduk tersangka pencurian handphone dan uang tetangga dengan menggunakan galah bambu ketika korbannya sedang tidur.
Tersangka pelaku berinisial HP (30), warga Jalan Kenari, Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini diciduk personel Reskrim Polsek Padang Hilir, Kamis malam (10/12/2020) dari kediamannya.
Kapolsek Padang Hilir, AKP Pahotan Manurung, melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Jumat (11/12/2020), di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan penangkapan tersebut.
"Kini pelaku HP (30), beserta barang bukti satu buah kotak handphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu beserta satu buah galah dari batang bambu sepanjang 2,5 meter, yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir," jelas Joshua Nainggolan.
Dijelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah korban Sudarmanto (39), yang masih bertetangga dengan pelaku di Jalan Kenari Lingkungan V, Kota Tebing Tinggi, melapor ke Polsek Padang Hilir jika 1 unit handphone merk Realme 5i, warna biru miliknya hilang dari kediamannya.
"Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (8/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, dimana pelaku melakukan pencurian di kediaman korban yang saat itu tengah tertidur dengan cara mengkait Hp korban yang diletakkan di atas tempat tidur dengan menggunakan sebatang galah bambu melalui jendela rumah korban", ungkap Kasubbag.
Akibat kejadian ini korban terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. Sementara pelaku yang berhasil ditangkap dikediamannya ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.