Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perusahaan Daerah (PD) yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, perlu ada perubahan tata kelola dari PD serta tidak terlalu bergantung terhadap penyertaan modal dari APBD Kota Medan.
Hal ini disampaikan Jubir Fraksi Gerindra DPRD Medan, Suci Suciati saat membacakan pandangan akhir fraksi saat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (PUD) di ruang sidang paripurna, Rabu (30/12/2020).
Menurut Suci perlu dilakukan kegiatan event berupa perlombaan khususnya hari raya dan hari-hari libur dan dalam rangka peningkatan jumlah pengunjung di PD Pembangunan.
"Pemko Medan harus serius dan fokus menangani permasalahan yang ada pada PD Pembangunan Kota Medan ini, sehingga dengan terbitnya Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan ini nantinya dapat menambah sumber PAD bagi Pemko Medan," ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Medan mendorong Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan digital yang tengah berkembang saat ini agar keberadaan pasar di Kota Medan bisa bersaing sehingga mampu memberikan (PAD) yang maksimal.
"Perusahaan umum daerah Pasar Kota Medan saat ini merupakan perusahaan daerah yang memiliki kinerja paling baik daripada 2 perusahaan umum daerah lainnya yaitu PD. Pembangunan dan PD.Rumah Potong Hewan. meskipun belum secara signifikan memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, PUD Pasar tetap menjadi tumpuan pemerintah kota Medan dalam mengelola pasar tradisional yang ada di kota Medan," katanya.